KPK Cegah Mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pemilik Bank Century Robert Tantular untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dalam rangka proses penyelidikan kasus Bank Century yang tengah ditangani KPK.
“KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018. Ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pelarangan ke luar negeri Robert Tantular. Febri menuturkan, pencegahan tersebut merupakan kewenangan KPK yang diatur pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap Febri.
Lebih lanjut, Dia mengatakan, sampai saat ini, KPK telah meminta ketarangan sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century. KPK juga telah meminta keterangan Robert Tantular. Diketahui, Robert Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara sekitar sepuluh tahun atas kasus perbankan dan pencucian uang.
"Ada sekitar 40 orang yang sudah dimintakan keterangan karena kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini,” ujar dia.
KPK saat ini tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto