KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri terkait Kasus PLTU Riau-1
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri. Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan dilakukan sejak Kamis (25/4/2019).
"Pencegahan ke luar negeri atas nama SFB (Sofyan Basir) terhitung mulai 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan,” ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat (26/4/2019).
Mengenai kapan pemeriksaan dilakukan terhadap Sofyan, Febri mengaku belum mengetahui. Pemanggilan tersangka bergantung pada kebutuhan penyidik.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1. Penetapan itu berdasarkan analisis sejumlah keterangan saksi dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2019).
Saut menjelaskan, ada pertemuan-pertemuan intensif antara Sofyan dengan Eni Saragih untuk membahas PLTU Riau-1. Dalam pertemuan itu, Sofyan diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek pembangkit listrik tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga menengarai Sofyan memerintahkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo untuk membahas lamanya penentuan kebijakan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Zen Teguh