Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Aliran Uang dari Kontrak Waskita kepada Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani

Selasa, 29 September 2020 - 07:53:00 WIB
KPK Dalami Aliran Uang dari Kontrak Waskita kepada Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin, Senin (28/9/2020). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wagimin dimintai keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani dan kawan-kawan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait kontrak PT Waskita dengan para subkon fiktif.

"Mengonfirmasi mengenai dugaan penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkon fiktif kepada tersangka DSA," ujar Ali di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya itu diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut