KPK Dalami Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan ASN MA Kardi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa satu saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Saksi tersebut adalah karyawan swasta atas nama Sudirmanto.
Penyidik KPK mengusut dugaan hubungan spesial antara Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi dengan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di MA, Kardi. Ketika pemeriksaan, tim penyidik lembaga antirasuah menelisik adanya dugaan pertemuan antara Tin Zuraida dengan Kardi.
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida, istri tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Pada pemeriksaan yang teragenda kemarin, Selasa (23/6/2020), Sudirmanto diperiksa untuk tersangka Nurhadi. Untuk Kardi, diketahui sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu 10 Juni 2020.
Saat pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi dan mendalami adanya dugaan aset milik Tin Zuraida yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi. Kemudian, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida.
Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar dan keluar pada 19 Novermber 2001. Selain foto buku nikah, foto berisi tulisan tangan berita acara juga ikut tersebar. Diketahui, berdasarkan tulisan tangan tersebut Kardi dan Tin Zuraida menikah di Pondok Pesantren Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Sofyan Rosada, tertulis sebagai orang yang menikahkan Kardi dan Tin. Sementara itu, untuk saksi yang hadir dalam pernikahan tersebut tertulis dua nama, yakni Abdul Rasyid dan Karnadi.
Sekadar informasi, dua tersangka yakni Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Di samping itu, satu tersangka lain, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masih buron.
Lembaga antirasuah telah memasukkan ketiganya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Alasan KPK memasukkan mereka ke dalam DPO karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq