Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Peran Menpora terkait Proposal Dana Hibah KONI

Jumat, 25 Januari 2019 - 02:20:00 WIB
 KPK Dalami Peran Menpora terkait Proposal Dana Hibah KONI
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan penyidik KPK tengah mendalami peran Menpora Imam Nahrwai terkait dana hibah ke KONI. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam memberikan persetujuan proposal permohonan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Kami dalami bagaimana porsi dan peran menpora di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, penyidik KPK mencecar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terkait persetujuannya apakah dilakukan secara langsung atau melalui delegasi atau mandat ke bawahannya.

"Bawahannya itu masih masih bisa selevel deputi atau yang lain. Itu juga ditanyakan," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Menpora Imam Nahrawi. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Tidak hanya itu, Febri menambahkan, penyidik KPK juga menelisik alur dan proses pengajuan proposal dana hibah kepada KONI. Penyiik KPK juga mengklarifikasi beberapa barang bukti yang ditemukan di ruang menpora.

"Ada beberapa barang bukti yang tentu perlu kami klarifikasi. Barang Bukti ini baik yang di sita dari penggeledahan di ruang menpora atau di kantor KONI beberapa waktu lalu," katanya.

KPK juga menduga dalam kasus ini sudah ada komunikasi dan bahkan diduga sudah ada deal sebelum proposal diajukan. "Jadi proposal itu semacam formalitas saja itu yang kami sebut dengan diduga sejak awal memang akal-akalan untuk proposal hibah sampai dengan penyalurannya ke KONI tersebut. Siapa saja yang berkomunikasi, siapa saja yang berhubungan. Bagaimana deal itu terbentuk tentu saja belum bisa kami sampaikan saat ini tapi itu pasti kami dalam, namun untuk saksi Menpora secara umum tiga hal tadi lah yang kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.

Dia juga mempersilakan Menpora membantah perannya dalam perkara tersebut. "Silakan saja ada yang membantah ada yang menyangkal ada juga yang mengakui dalam proses pemeriksaan. KPK tentu saja akan melihat satu kesesuaian antara satu bukti atau keterangan dengan keterangan yang lain," ucap Febri.

Kasus Dana Hibah Kemenpora

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai pemberi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KPK menduga Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit ponsel merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.

Menurut KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.

Pembiayaan wasping tersebut mencakup penyusunan instrumen dan pengelolaan "database" berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi tahun jamak atau "multi event" internasional.

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil pemantauan dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2018, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut