KPK Diminta Tak Terpengaruh Politik dalam Tangani Kasus Century
YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi talangan Bank Century dengan profesional. Lembaga anitrasuah pimpinan Agus Rahardjo itu diminta terpengaruh kontestasi politik dalam menuntaskan kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp6,7 triliun tersebut.
“KPK tidak perlu terpengaruh kontestasi politik yang mungkin berkaitan dengan upaya penuntasan kasus Century. Tugas KPK menegakkan hukum memberantas korupsi secara profesional,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman di Kantor Pukat UGM, Senin (16/4/2018).
Menurut Zaenur, penyelesaian kasus bailout Bank Century menjadi ujian profesionalitas KPK. Tanpa merujuk putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, menurut dia, lembaga superbody wajib menuntaskan kasus Bank Century.
Kisruh tentang kasus Bank Century kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusannya, hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Proses hukum yang dimaksud antara lain melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya. Zaenur mengatakan, KPK tidak dapat menetapkan tersangka semata-mata berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel terkait kasus Bank Century. Bahkan, Pukat menduga, PN Jaksel yang memerintahkan lembaga antirasuah menetapkan tersangka terhadap Boediono serta pihak lainnya tidak memiliki landasan hukum kuat.
“Praperadilan pada dasarnya disediakan untuk menguji upaya paksa. Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan atau rehabilitasi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Zaenur, penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, atau pihak lainnya dalam kasus Bank Century harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, KPK juga perlu mempelajari putusan Budi Mulya karena banyak alat bukti dalam kasus Budi Mulya yang dapat dipelajari untuk melanjutkan penanganan kasus Century.
“Setelah itu, KPK perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pihak-pihak lain sesuai dengan konstruksi perbuatan masing-masing,” ucapnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil