KPK Duga Auditor BPK Jabar Kondisikan Berbagai Temuan Janggal di Kabupaten Bogor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menerima suap untuk mengondisikan berbagai temuan janggal di beberapa proyek Kabupaten Bogor. Sebanyak 4 auditor BPK Jabar kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dugaan itu dikonfirmasi penyidik KPK kepada 2 saksi pada Rabu (27/7/2022) kemarin. Keduanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor yakni Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.
Keduanya diduga mengetahui aliran uang untuk oknum auditor BPK Jabar guna mengondisikan berbagai temuan di beberapa proyek Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dkk sebagai tim auditor BPK perwakilan Jabar untuk mengondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Salah satu tersangka yakni Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Kemudian tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan 3 anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Editor: Reza Fajri