KPK Duga Rektor UNJ Kumpulkan THR untuk Disetor ke Kemendikbud
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin meminta para dekan dan ketua lembaga di UNJ mengumpulkan tunjangan hari raya (THR). Uang itu selanjutnya disetor ke pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, permintaan Komaruddin itu dilakukan pada 13 Mei 2020. Para dekan dan lembaga diminta mengumpulkan masing-masing Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.
“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata Karyoto, Kamis (21/5/2020).
Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Pada 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud.
“Selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp1 juta,” ujar Karyoto.
Dari penyerahan itu, KPK dan Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang.
Selain Noor, diperiksa Komarudin, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono ( Staf SDM Kemendikbud).
“Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi, KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Karyoto.
KPK, kata dia, mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19.
Editor: Zen Teguh