KPK Dukung Rencana Miskinkan Koruptor, Ingin Ada Undang-Undangnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemiskinan koruptor seperti yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap ada aturan khusus berbentuk undang-undang untuk payung hukumnya.
"Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum, dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif dan tentunya legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor," kata Tessa, Rabu (9/4/2025).
Menurut Tessa, pemiskinan terhadap koruptor merupakan sesuatu yang banyak diharapkan oleh masyarakat Indonesia.
Dia juga menanggapi soal wacana perampasan aset keluarga koruptor demi rasa keadilan masyarakat.
Tessa menyebut, masalah perampasan aset keluarga koruptor perlu dipahami dulu konteksnya.
Dia menegaskan, bila keluarga koruptor menikmati hasil uang haram tersebut maka tentunya bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Tessa.
Editor: Reza Fajri