KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 tersebut dieksekusi ke Lapas Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara. Selain itu Juliari juga hukum untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Editor: Kurnia Illahi