KPK Gelar Rekonstruksi Kasus, Penyerahan Uang Suap Bansos Covid-19 di Dalam Gitar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dampak wabah virus corona (Covid-19) di Kementerian Sosial (Kemensoso) 2020. Rekonstruksi digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dalam gelar rekonstruksi itu tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke menyiapkan gitar berisi uang Rp150 juta. Uang tersebut diduga sebagai suap dalam kasus pengadaan bansos di Kemensos.
Uang dalam gitar disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020. bersama Sanjaya dari pihak swasta. Sanjaya, termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), namun dilepaskan dan tidak ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain bertemu di Boscha Cafe, Harry bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kemenkes pada Agustus 2020. Di sana, Harry menyiapkan Rp200 juta.
Kemudian, pada Oktober Harry menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia. Dalam pertemuan itu Harry menyerahkan Rp50 juta.
Setelahnya, masih dibulan yang sama Harry kembali bertemu dengan Matheus di lantai 5 Gedung Kemensos dan menyerahkan Rp200 juta ke Matheus.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Mensos, Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Editor: Kurnia Illahi