KPK Geledah BPR Indramayu terkait Suap Bupati Indramayu nonaktif Supendi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu. Penggeledahan terkat pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupateng (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
"Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi. Lakukan penggeledahan dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Selasa (10/12/2019).
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah pada Senin, 9 Desember 2019, tim penyidik KPK memeriksa sebanyak 12 saksi. Pemeriksaan berlangsung di Polres Cirebon Kota.
"Saksi dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Febri menambahkan, keada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan.
Pada hari ini, KPK juga memanggil Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo. Dia diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.
Editor: Djibril Muhammad