Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra Buntut Viral Unggahan di Facebook 

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:25:00 WIB
KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra Buntut Viral Unggahan di Facebook 
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra. Penggeledahan tersebut dilakukan menyusul unggahan pada akun Facebook atas nama Andi Putra Kuansing.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.

"Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10/2021) langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Dia menuturkan, Andi Putra dalam surat pernyataannya menyampaikan bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.

"KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013," tuturnya.

Menurutnya, keamanan Rutan KPK dijaga petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. Selain itu kata dia KPK juga memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut