Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Bupati Koltim Abdul Azis, Tersangka Suap Proyek RSUD
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Kemenkes, Sita Sejumlah Dokumen terkait Kasus RSUD Koltim

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:35:00 WIB
KPK Geledah Kantor Kemenkes, Sita Sejumlah Dokumen terkait Kasus RSUD Koltim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Penggeledehan dilakukan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, ruangan yang digeledah merupakan Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan.

"Bahwa pada hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta," kata Budi, Selasa (12/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara korupsi itu. Namun, dia tidak merinci dokumen apa saja yang diambil.

"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap ini.

Dia ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 7 Agustus 2025.

KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto; serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut