Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:54:00 WIB
KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi
KPK menggeledah kompleks perkantoran Kabupaten Bekasi dan menyita puluhan dokumen terkait dugaan suap Bupati Bekasi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/12/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. 

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025). 

Budi menjelaskan, dokumen yang disita diduga kuat terkait perkara yang tengah diusut Lembaga Antirasuah. 

"Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," ujarnya.

Budi melanjutkan, BBE yang disita antara lain berupa ponsel. Di dalamnya terdapat sejumlah percakapan yang telah dihapus.

"Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ucapnya. 

Budi melanjutkan, penggeledahan belum selesai. Namun, ia tidak mengungkapkan lokasi mana yang akan disasar. 

"Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," tuturnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).

"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Adapun, delapan pihak yang dibawa ke KPK di antaranya ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut