Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

Jumat, 11 September 2026 - 17:57:00 WIB
KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa
KPK menggeledah rumah tiga wakil rektor Unsoed dan dosen, serta menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait penitipan calon mahasiswa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, 9-10 September 2026. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya rumah tiga wakil rektor Unsoed dan rumah seorang dosen.

"Bahwa selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/9/2026), penyidik melakukan maraton giat penggeledahan di enam lokasi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Selain lingkungan Unsoed, penyidik juga menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Banyumas Agus Nur Hadie. Rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa juga turut digeledah.

Budi menambahkan, penggeledahan ruangan Sekda Banyumas dilakukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pemberian rekomendasi bagi calon mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed.

"Adapun, penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," kata dia.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Barang bukti yang ditemukan antara lain dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Selain keduanya, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Akibat praktik tersebut, diduga terdapat pungutan di luar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang membebani calon mahasiswa baru.

"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/8/2026).

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut