Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag di Depok terkait Korupsi Kuota Haji, Sita 1 Unit Mobil

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:06:00 WIB
KPK Geledah Rumah ASN Kemenag di Depok terkait Korupsi Kuota Haji, Sita 1 Unit Mobil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya juga menggeledah rumah ASN Kemenag di Depok terkait kasus korupsi kuota haji.. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok Jawa Barat pada Jumat (15/8/2025). Hal ini terkait kasus korupsi kuota haji.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dari penggeledahan di rumah ASN tersebut pihaknya menyita kendaraan Innova Zenix.

"Mobil yang sudah diamankan dan di situlah penyidik saat ini posisinya sudah di Gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi," katanya, Jumat (15/8/2025).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung.

Budi mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari petunjuk atau bukti yang diduga berkaitan dengan perkara kasus korupsi kuota haji.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut