Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Malang terkait Kasus Gratifikasi

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:55:00 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Malang terkait Kasus Gratifikasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, pada hari ini, Kamis (4/1/2021). Selain itu, penyidik juga turut menggeledah kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu, Malang. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di dua lokasi daerah Batu, Malang, Jawa Timur, tersebut, dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

"Hari ini Kamis (14/1/2021), tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/1/2021).

Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di dua lokasi tersebut. Ali akan mengumumkan setelah penyidik rampung menggeledah dua lokasi tersebut. "Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Toko Nusantara di Kota Batu Malang, pada Rabu, 13 Januari 2021, kemarin. Namun, penyidik gagal menemukan bukti tambahan dari lokasi tersebut.

"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang  terkait dengan perkara," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahu  2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019, lalu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut