KPK Geledah Rumah Gubernur Jambi Zumi Zola
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan tim penindakan untuk mencari bukti terkait suap pengesahan APDB Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
“Benar ada penggeledahan. Tim KPK masih di lapangan. Nanti akan diupdate lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan penggeledahan itu masih berlangsung hingga saat ini. Karena itu, pihaknya belum bisa mengatakan hasil yang didapat penyidik dari penggeledahan tersebut.
KPK sebelumnya, juga telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi di Jambi, yaitu di kantor ruang kerja Zumi Zola, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt
Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan.
Zumi Zola diketahui sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pada Senin, 27 November 2017 lalu, DPRD Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.
Supriyono anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 disebut telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Editor: Azhar Azis