Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:00:00 WIB
KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik
KPK menyita mobil BMW listrik saat menggeledah rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang terkait penyidikan dugaan TPPU. (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW listrik saat menggeledah rumah Ashraff Abu, mantan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di kediaman Ashraff yang pernah menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada 2023–2024.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang," ujar Budi, Jumat (23/10/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita satu kendaraan roda empat. Berdasarkan keterangan KPK, kendaraan yang diamankan merupakan mobil BMW listrik.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," katanya.

Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan penanganan perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perkara pokoknya.

Dalam perkara awal, Fadia diduga terlibat tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, tetapi belum diputus oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun. Proses hukum terhadap perkara pokok tersebut masih berjalan, sementara penyidikan TPPU dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dan asal-usul aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut