KPK: Hanya 40,13% Caleg yang Serahkan LHKPN
JAKARTA, iNews.id – Tingkat kepatuhan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sangat rendah. Berdasarkan data kepatuhan yang dimiliki lembaga antirasuah itu, jumlah caleg yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di pemilu tahun ini tidak mencapai setengah dari total wajib lapor.
Dari 10.316 caleg wajib lapor LHKPN, hanya 4.140 orang yang sudah melapor ke KPK. Sementara, sebanyak 6.176 orang lagi belum melaporkan harta kekayaannya. Jika dibuatkan persentasenya, tingkat kepatuhan para caleg Pemilu 2019 hanya 40,13 persen.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, pelaporan harta kekayaan berbasis elektronik atau e-LHKPN menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan masyarakat untuk memilih caleg yang bertanggung jawab dan berintegritas. “Kita sepakat bahwa e-LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah caleg ini jujur atau tidak. Sekarang kita sampai di Pemilu 2019, indikator e-LHKPN adalah satu indikator yang secara regulasi ini sah harus disampaikan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Pahala menuturkan, tahun pemilu ini semestinya dapat dijadikan partai politik (parpol) sebagai ajang untuk berbenah diri dalam menyiapkan kader-kader yang berintegritas dan bertanggung jawab. Termasuk juga dalam pelaporan LHKPN.
“Tahun 2019 ini pembersihan kader. Jadi kita ingin kader partai yang maju adalah kader yang jujur dan bersih, salah satu indikatornya mereka menyampaikan LHKPN dan masyarakat silakan melihat LHKPN-nya di website,” tuturnya.
Menurut dia, KPK dan KPU berkeyakinan bahwa untuk menciptakan politik yang berintegritas, kesadaran pelaporan LHKPN perlu didorong. Dengan begitu, masyarakat dapat memilih calon-calon pemimpin yang baik di pemilu tahun ini.
“Karena hampir semua (caleg) yang maju ini, kecuali DPD, sebenarnya di-endorse (didorong) partai masing-masing. Oleh karena itu, KPK melihat instrumen laporan harta kekayaan ini sebagai instrumen penting,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Pahala memerinci bahwa ada 648 caleg DPR wajib lapor, tetapi hanya 96 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sebanyak 552 orang lagi belum memberikan LHKPN-nya, sehingga tingkat kepatuhan caleg DPR hanya mencapai 14,81 persen.
Selanjutnya, ada 8.972 caleg DPRD wajib lapor, tapi hanya 3.491 orang yang sudah membuat LHKPN. Sementara, 5.481 orang lagi belum melaporkan harta kekayaan mereka, sehingga tingkat kepatuhan caleg DPRD hanya 38,91 persen.
Berikutnya, ada 696 caleg DPD wajib lapor. Yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 553 orang, sedangkan 143 orang lagi belum melaporkan harta kekayaan. Data ini diperoleh berdasarkan penarikan data report kepatuhan LHKPN pada 8 April 2019 pukul 08.27 WIB.
Editor: Ahmad Islamy Jamil