KPK Harap Azis Syamsuddin Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sesuai tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim diminta KPK mempertimbangkan seluruh fakta hukum selama persidangan.
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi agenda sidang putusan terhadap Azis, hari ini, Senin (14/2/2022). Sedianya, Azis bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya.
Tak hanya itu, Ali juga berharap hakim dapat mengesampingkan seluruh bantahan Azis. Kata Ali, Azis kerap mengklaim tidak menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkara. Putusan majelis hakim yang adil, diingatkan Ali, dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.
"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," katanya.
Diketahui sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut KPK. Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan Azis juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum sebelumnya.
Editor: Reza Fajri