KPK: Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau-1
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan menteri sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangkan sebagai hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan selama ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo.
”Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah bukti baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru pada 21 Agustus 2018 dengan satu tersangka baru yaitu IM (Idrus Marham),” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (28/4/2018).
Basaria menjelaskan, Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Enny Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kontrak kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Politikus Partai Golkar ini akhirnya memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai menteri sosial pada Jumat (24/8/2018) siang tadi. Idrus mengaku ingin fokus pada proses hukum yang dijalaninya di KPK.
Editor: Zen Teguh