Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ikut Rekomendasikan TMII Dikelola Pemerintah sejak 2020

Kamis, 08 April 2021 - 12:06:00 WIB
KPK Ikut Rekomendasikan TMII Dikelola Pemerintah sejak 2020
Plt Juru Cicara KPK Ipi Maryati menyatakan KPK ikut mendorong agar TMII dikelola pemerintah sejak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dari Yayasan Harapn Kita. Hal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No 19/2021.

Pemerintah menyampaikan pengambilalihan tersebut dilakukan atas dasar kajian dari berbagai instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, KPK ternyata ikut mendorong agar TMII dikelola pemerintah.

"Terkait aset TMII, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Plt Juru Cicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Ipi menjelaskan Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 tahun 1977 yang menyatakan TMII merupakan hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. 

"Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," kata Ipi.

KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Salah satunya terkait manajemen aset daerah. 

"KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara," ucap Ipi.

Ipi mengungkapkan hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga. 

"Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara," ucapnya.

Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara. 

"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut