Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Hukuman Mati Bagi yang Nekat Korupsi saat Corona

Rabu, 29 April 2020 - 13:54:00 WIB
KPK Ingatkan Hukuman Mati Bagi yang Nekat Korupsi saat Corona
Gedung KPK (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah menyebar ke-34 provinsi. Bantuan sosial (bansos) dibagikan dalam upaya membantu warga selama berada di rumah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan soal adanya ancaman pidana mati terhadap oknum-oknum yang mempunyai rencana untuk melakukan tindakan pidana korupsi terhadap anggaran penanganan Covid-19 (Corona).

"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).

Jenderal bintang tiga itu menyatakan, guna menghindari adanya tindak pidana korupsi, maka KPK saat ini mengutamakan upaya pengawasan dan pencegahan dengan bekerja sama bersama pemerintah daerah melalui kedeputian pencegahan khususnya koordinasi supervisi pencegahan.

Dia melanjutkan, dalam rangka melakukan fungsi pengawasan tersebut, lembaga antirasuah ini juga sudah membentuk satuan tugas gabungan.

"Tidak hanya itu kami juga membuat suatu satgas gabungan antara Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran korupsi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, wabah virus corona Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020). Status penetapan itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut