KPK Ingatkan Penetapan Tersangka Fredrich dan Bimanesh Jadi Pelajaran
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mempersilakan asosiasi ikatan dokter atau advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memproses etik terhadap tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan (obstraction of justice) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Basaria kemudian memperingatkan kepada para advokat atau dokter lain untuk tidak melakukan hal serupa. Dia pun menyayangkan langkah yang dilakukan Fredrich dan Bimanesh karena menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.
"Baru kali ini Pasal 21 digunakan ke pengacara dan dokter. KPK mengimbau agar para advokat maupun dokter bekerja sesuai dengan etika profesi dengan itikad baik dan tidak melakukan perbuatan tercela. Serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," ucap Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.
Dia mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan IDI saat proses penyelidikan sebelum ditingkatkan menjadi penyidikan. Basaria menyebutkan, kedepannya KPK akan terus berkoordinasi dengan Peradi dan IDI.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada dokter dari RSCM dan IDI yang telah bekerja sama dengan KPK dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Basaria mengaku tidak peduli seandainya penetapan tersangka kepada dua nama tersebut mendapat perlawanan dari masing-masing asosiasi. Dia mengklaim, proses penetapan tersangka tidak terjadi secara tiba-tiba.
"Jadi biarlah KPK menangani perkara ini secara profesional," ujarnya.
Editor: Achmad Syukron Fadillah