KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Boleh Membela Tanpa Dasar Fakta Hukum
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe agar membela tersangka dengan berdasarkan fakta dan hukum. Sebab, kata Ghufron, profesi advokat atau pengacara adalah bagian dari penegak hukum.
"KPK mengingatkan bahwa pengacara itu bagian dari penegak hukum artinya di atas kepentingan kliennya yang dibelanya harus lebih mengedepankan kepentingan umum," kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).
"Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual ini, yang KPK ingatkan," sambungnya.
Kendati demikian, Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat dalam mencari kebenaran dan keadilan. Terpenting, kata Ghufron, pengacara harus berdasarkan bukti serta fakta hukum dalam mencari keadilan.
"KPK sangat mengapresiasi profesi pengacara atau advokat sebagai mitra dialektika dalam mencari kebenaran materiil. Ini artinya keberadaan lawan dialektika adalah syarat dan karenanya KPK apresiasi," terangnya.
Sebelumnya, KPK sempat mengingatkan tim kuasa hukum Lukas Enembe agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK mengancam akan memidanakan tim kuasa hukum Lukas Enembe jika berupaya menghalang-halangi proses penyidikan.