Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Senin, 27 Juni 2022 - 16:53:00 WIB
KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN
KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara terkait Kasus Korupsi Dana PEN (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Rusdianto Emba terkait kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Rusdianto dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan

Rusdianto merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Rusdianto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rusdianto merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana PEN tahun 2021.

Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke. Sukarman telah lebih dulu ditahan oleh KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Dalam perkara ini, Rusdianto dan Sukarman diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama dengan Laode diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap diperantarai Sukarman, Rusdianto, dan Laode. Atas bantuannya tersebut, Sukarman dan Laode menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya melalui Rusdianto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut