KPK Kembali Panggil Ilham Akbar Habibie, Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Ilham dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Ilham Habibie.
Sebagai informasi, sebelumnya Iham Habibie sudah memenuhi panggilan KPK terkait kasus tersebut pada, Rabu (2/9/2025). Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku memberikan keterangan soal penjualan mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Memang seperti tadi sudah ada yang menyampaikan ke saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh bapak (B.J Habibie), yang diwarisi oleh kami, ke Pak RK ya," kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dia menambahkan, mobil tersebut dijual sekitar tahun 2021 dengan sistem cicil. Meski demikian, penjualan mobil yang belakangan telah disita itu belum dilunasi oleh Ridwan Kamil.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia," katanya.
Ilham menjelaskan, mobil itu dijual seharga Rp2,6 miliar, namun baru dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar. Ilham pun sempat memanggil Ridwan Kamil dan menginformasikan akan menarik mobil itu jika tak kunjung dilunasi dalam waktu dekat.
"Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga, kita mau tarik," tuturnya.
Upaya penarikan itu belum berhasil sebab mobil klasik itu tengah direparasi di bengkel. Menurutnya, bengkel tidak bersedia memberikan mobil itu kepada Ilham lantaran Ridwan Kamil masih mempunyai tanggungan di bengkel.
"Bengkelnya gamau kasih, karena dia juga belum dibayar," kata dia.
Editor: Aditya Pratama