Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Langsung Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono usai Ditetapkan Tersangka

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:11:00 WIB
KPK Langsung Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono usai Ditetapkan Tersangka
KPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS), Rabu (11/10/2023) usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS), Rabu (11/10/2023). Hal itu dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Kasdi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mereka diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Namun KPK belum menahan SYL dan Muhammad Hatta karena keduanya tak memenuhi penggilan pemeriksaan.

"Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut