KPK Lelang Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati Labuhanbatu Senilai Rp2,8 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sebidang tanah hasil rampasan negara dari kasus korupsi eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, Sumatera Utara itu dilaksanakan, Selasa (8/12/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelaksanaan lelang sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery kasus korupsi.
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Kisaran berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap," ujar Ali di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Dia menyampaikan, objek yang dilelang berupa sebidang tanah terletak di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu sesuai surat ukur 31 Maret 1990 Nomor 394/1990 seluas 1.252 meter persegi.
"Objek yang dilelang tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan," ucapnya.
Menurutnya, harga limit sebidang tanah tersebut senilai Rp2.808.697.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800 juta.
Untuk penawaran lelang dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Editor: Kurnia Illahi