Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Robi Syianturi Lelang Jersey Emas SEA Games 2025, Aksi Nyata Bantu Korban Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada Tas Mewah hingga HP

Senin, 29 Maret 2021 - 11:48:00 WIB
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada Tas Mewah hingga HP
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang eksekusi barang rampasan negara atas nama tujuh orang terpidana dalam perkara korupsi yang berbeda. Nantinya pelelangan barang dilakukan melalui tatap muka secara daring.

"KPK kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Pelaksanaan lelang ini berdasarkan tujuh putusan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berbeda untuk masing-masing terdakwa. Yakni, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono (Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Terdakwa Mas’ud Yunus (mantan Wali Kota Mojokerto).

Lalu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 7 September 2018 atas nama Terdakwa Marianus Sae (Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra (Staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin).

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang nonaktif).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Karunia Alexander Muskitta (perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel).

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Lucas (Pengacara).

Dengan obyek lelang, yakni Dijual dalam 1 paket (1 (satu) handphone warna hitam, Merk: Bellphone, Model: BP178., 1 handphone warna putih Gold, Merk: Samsung, Model: Galaxy S6 Edge SM-G925F, 1 (satu) handphone warna hitam, merk Nokia, model: RM. 1134) dengan harga limit Rp1.243.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan uang jaminan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Lalu, dijual dalam satu paket (1 (satu) unit handphone Xiao Mi Redmi warna hitam dengan no S/N pada system F328CED9 dan no S/N pada body handphone 1097/400/47195 serta IMEI 1: 867606021338948 dan IMEI 2: 867606021338955 beserta simcard 1 Provider Telkomsel, simcard 2 Provider Indosat Ooredoo dengan nomor kode 62014000501112874-U serta 1 (satu) buah micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar serta nomor model HM 2LTE-SA, 

1 (satu) ponsel merk XiaoMi Redmi Note 4 warna putih, 1 (satu) ponsel merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM – G7102, 1 (satu) handphone Nokia model RM-1172, warna abu-abu hitam, 1 (satu) andphone Samsung Galaxy J5 (2016), nomor model: SM-J510FN, 1 (satu) handphone Samsung, Model: GT – E1272, warna putih, 1 (satu) handphone Samsung Galaxy S7 Edge, No. Model: SM-G935FD, warna hitam, 

1 (satu) handphone Nokia Model: RM-1136, warna hitam) dengan harga limit Rp2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan uang jaminan Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah);

Dijual dalam satu paket (1 (satu) handpone merk Samsung, model SM-G935FD (Galaxy S7), warna hitam, 1 (satu) handpone merk Samsung, model SM-N950F/DS (Galaxy S Note 8), Imei 1:352015090678139, No Seri: RR8JA0C263L, warna hitam, kondisi pada layar sudah retak, 1 (satu) handpone merk Nokia E63. (BB No. 177), 1 (satu) handpone merk Iphone, 1 (satu) handpone merk Nokia) dengan harga harga limit Rp3.035.000,00 (tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan uang jaminan Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);


1 (satu) buah kotak sepatu berwarna putih merek Kenzo, dengan tulisan seri Classic Espadrilles Speci warna blue marine ukuran 40. (BB No. 40) dan 1 pasang sepatu wanita merk Kenzo Paris warna biru dongker, dengan harga limit Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan uang jaminan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

1 pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam dengan harga limit Rp1.018.000,00 (satu juta delapan belas ribu rupiah) dan uang jaminan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

1 buah kotak coklat berisikan tas merk Louis Vuitton bermotif kotak-kotak dengan harga limit Rp8.187.000,00 (delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan uang jaminan Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);

Dijual dalam 1 paket (1 (satu) handphone, warna gold, merk Samsung, nomor model : SMG920F, 1 (satu) handphone, warna hitam, merk Blackberry, nomor model : 8520) dengan harga limit Rp2.362.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan uang jaminan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

1 (satu) handphone Merk: Samsung, Model: SMG950FD, warna hitam dengan harga limit Rp2.248.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan uang jaminan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);

Terakhir, Dijual dalam 1 paket ( 1 (satu) handphone Merk: Samsung, Model: SM-A510FD, 1 (satu) handphone Merk: OPPO, Model: CPH1823) dengan harga limit RpRp2.014.000,00 (dua juta empat belas ribu rupiah) dan uang jaminan Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).


Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, (1/4/2021). Dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB (waktu server). Alamat domain di  www.lelang.go.id dengan empat Lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat. Untuk penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut