KPK Lelang Tanah dan Barang Milik Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik mantan Penjabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Lelang eksekusi tersebut terkait kasus penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah APBNP Tahun Anggaran 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah melelang tanah dan 57 barang rumah tangga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang e-auction dengan perantaraan KPKNL Bandung," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Ali menuturkan, lelang digelar di KPKNL Bandung yang terletak Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung pada Kamis 9 Juli 2020. Menurutnya, batas akhir dari penawaran pukul 1.:00 WIB dan penetapan lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
"Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo yang telah berkekuatan hukum tetap, serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019," katanya.
Adapun barang-barang yang akan dilelang, pertama, sebidang tanah Kavling Nomor 33A, Graha Kusuma dengan luas tanah193 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III nomor 2B Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dengan harga limit Rp903.282.000 dan uang jaminan Rp185 juta.
Kedua, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Bangunan ini memilikl luas tanah 161 meter persegi dengan harga limit Rp1,7 miliar.
Ketiga, 57 barang rumah tangga yang berada di dalam rumah dengan alamat Jalan Dago Pakar Mawar II/ 11, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Ke-57 barang tersebut berisi furniture, barang elektronik, dan meubeler dengan harga limit Rp55 juta.
Ali menuturkan, untuk lelang barang kedua dan ketiga dijual secara paket atau satu kesatuan. Untuk barang kedua dan ketiga, kata Ali peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp365 juta.
"Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK," ucapnya.
Untuk diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan Pada 5 Februari 2019. Dirinya terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq