Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Limpahkan Kasus Irvanto ke Pengadilan Tipikor

Jumat, 06 Juli 2018 - 16:53:00 WIB
 KPK Limpahkan Kasus Irvanto ke Pengadilan Tipikor
Tersangka kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ditetapkan menjadi tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Dalam proses penyidikan, tidak sedikit politisi dan mantan anggota Komisi II DPR yang diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk kedua tersangka.

"Tadi untuk IHP sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau tahap kedua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Febri mengatakan KPK telah memeriksa 120 saksi untuk tersangka Irvanto dalam proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Penanganan dan pengembangan ‎kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013‎ ini mengalami perkembangan signifikan. Khususnya saat penyidik menangani kasus e-KTP untuk dua tersangka, Irvanto dan Made Oka‎.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pPerkembangan signifikan tersebut terkait dengan keterangan dan informasi yang diberikan tersangka Irvanto saat diperiksa penyidik. Kepada penyidik, Irvanto menyampaikan tentang dugaan ada uang hasil dugaan korupsi proyek e-KTP yang dipergunakan dan dipakai untuk kegiatan partai politik.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut