KPK Masih Buru Aset Nurhadi yang Dititipkan ke Dito Mahendra
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari aset mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang disinyalir dititipkan ke pengusaha Dito Mahendra. Aset yang dititipkan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.
"Pertanyaannya apa yang dicari? Tentu ini bagian dari strategi, kalau saya sampaikan nanti akan terganggu proses penyidikannya yang dicari apa. Nanti kalau sudah ketemu pasti kami sampaikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah salah satu rumah Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023, lalu. Namun memang, KPK belum menemukan aset atau barang yang dititipkan Nurhadi tersebut.
Penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang disimpan di sebuah ruangan. Terkait temuan belasan senjata api tersebut, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. KPK akan mendalami kaitan kepemilikan belasan senpi tersebut dengan pencucian uang Nurhadi.
"Bahwa ketika proses penggeledahan kemarin, kami menemukan 15 pucuk senjata api tadi itu ya, dan saat ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Mabes Polri untuk kemudian menelusuri legalitas dari senjata api dimaksud," kata Ali.
Nama Dito Mahendra terseret dalam pusaran TPPU Nurhadi. Dito diduga mengetahui aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. KPK sudah pernah menggali keterangan Dito soal aset-aset milik Nurhadi tersebut pada Senin, 6 Februari 2023.
KPK juga mendalami soal aliran uang hasil korupsi Nurhadi lewat Dito. Diduga, banyak pihak yang turut menerima aliran uang 'panas' Nurhadi. KPK telah mengantongi pengakuan Dito terkait aliran uang Nurhadi. Pengakuan Dito, kata Ali, akan dibongkar di persidangan.
"Selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan dibuka di persidangan," katanya.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
Editor: Faieq Hidayat