Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Jaksel

Senin, 16 April 2018 - 23:05:00 WIB
KPK Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Jaksel
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, meskipun tidak ada putusan pengadilan Jakarta Selatan, jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka kasus tersebut pasti dilanjutkan.

"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa Bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Boediono memang harus mencukupi dua alat bukti. Dalam kesempatan itu dia juga meluruskan protes sejumlah pihak yang menilai KPK tidak punya niat melanjutkan kasus tersebut. Dia menegaskan, KPK tidak ada niat menunda-nunda proses hukum seseorang.

"Tapi ini sesuatu yang baru maka KPK akan meminta biro hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelasnya.

Soal kemungkinan adanya penyelidikan khusus, dirinya mengaku tentunya akan melihat bagaimana hasil atau perkembangan kedepan. "Nanti kita lihat, itukan kasus yang lama dan jika misalkan sudah mencukupi dua alat bukti maka dinaikkan penyidikan, dan tentu sebelum itu dilakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century. Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century.

Selain itu, hakim juga meminta KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia serta Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut