Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Menang Kasasi, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Rp41,4 Miliar

Kamis, 25 Juli 2024 - 06:07:00 WIB
KPK Menang Kasasi, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Rp41,4 Miliar
KPK memenangkan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Terdakwa wajib membayar uang pengganti senilai Rp41,4 miliar. 

Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK. 

“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41,4 miliar,” ujar Ikhsan Fernandi, Kamis (25/7/2024). 

Usai putusan, Tim Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. 

“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke Tim Jaksa Eksekutor,” paparnya.

Jaksa KPK sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara terdakwa Abdul Latif. Langkah ini untuk mempertimbangkan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal dari penanganan perkara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut