KPK Mendadak Akan Konferensi Pers soal Status Hukum Idrus Marham
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berencana mengumumkan status hukum politikus Partai Golkar yang baru saja menyatakan mundur dari Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Rencananya, pengumuman tidak dilakukan hari ini.
Namun, KPK mendadak mengubahnya, pengumuman akan dilakukan hari ini. Perubahan rencana waktu pengumuman tersebut dilakukan karena kabar mengenai status hukum Idrus sudah tersebar luas di publik.
"Kami sebenarnya merencanakan belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Karena itu kami akan rundingan lagi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Dia menuturkan, pengumuman akan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. "Kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Bu Basaria akan ada konpers," ucapnya.
Idrus mundur dari Mensos karena ingin fokus menjalani proses hukum di KPK terkait dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Selain ingin fokus menjalani proses hukum di KPK, alasan Idrus ingin menjaga kehormatan Kepala Negara yang memiliki reputasi baik.
Alasan lainnya, agar tidak menjadi beban bagi Presiden sekaligus tidak mengganggu konsentrasi Kepala Negara dalam menjalankan tugas.
"Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai mensos," ujar Idrus di Istana Negara, Jumat (24/8/2018).
Editor: Kurnia Illahi