Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Senin, 24 November 2025 - 17:09:00 WIB
KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak ragu mengambil keputusan korporasi. KPK memastikan tidak akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada aturan yang dilanggar.

Hal ini menanggapi banyaknya asumsi publik yakni KPK akan menjerat Direksi BUMN apabila langkah bisnis justru membawa dampak kerugian.

"Mencermati fakta ini KPK juga mengimbau dan mengajak para korporasi untuk juga jangan ragu untuk proses pengambilan keputusan. Yang penting prosesnya dilakukan secara baik, secara benar. Tidak ada aturan-aturan yang ditabrak, tidak ada yang dilanggar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).

Menurut Budi, apabila aksi korporasi selalu didasari dengan Business Judgement Rule yakni dengan iktikad baik, kehati-hatian serta demi kepentingan perusahaan, maka hal itu akan terbebas dari jeratan hukum.

"Yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip, business judgement rule. Sepanjang itu dilakukan, tidak masalah," kata Budi.

Baru-baru ini, Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan meski Ira dinyatakan tidak menerima keuntungan dari kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana mengatakan, kesimpulan itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan. Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Hary Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan pernah terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia mengatakan, fakta persidangan tersebut relevan dengan keterangan Adjie selaku pemilik PT JN. Aji menyatakan Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.

"Saudara Adjie menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan," kata Nur Sari.

Terlepas dari itu, Nur Sari menegaskan majelis hakim memandang perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata dia, proses akuisisi itu telah menguntungkan Adjie dan PT JN.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut