JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat hukum Lukas Enembe tidak terus meributkan soal kesehatan tersangka kasus suap tersebut. KPK meminta pengacara fokus saja ke substansi pembelaan.
"Kami ingin sampaikan begini, penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).
8 Kecelakaan Pesawat yang Belum Terpecahkan, Salah Satunya Jatuh di Segitiga Bermuda
Ali memastikan KPK memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe. KPK juga telah menerjunkan tim dokter untuk memantau kesehatan Lukas selama menjalani proses penahanan.
"Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura," ujar Ali.
Tokoh Agama Papua Minta Masyarakat Tak Terpancing Hoaks Kasus Lukas Enembe
Dia menegaskan KPK belum dapat mengabulkan permohonan Lukas Enembe berobat ke Singapura. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari KPK maupun RSPAD, tidak ada hal yang mengkhawatirkan dari kondisi kesehatan Lukas.
"Sehingga saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE ini tidak kemudian menjadi fokus terus-menerus seperti ini oleh penasihat hukum, apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak seperti fakta yang ada," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 3 aduan dari kubu tersangka kasus korupsi, Lukas Enembe. Pada intinya kubu Lukas meminta perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan.
Aduan pertama datang dari kuasa hukum Lukas, Emanuel Herdyanto dkk pada 19 Desember 2023. Kedua, aduan dari Front Mahasiswa Papua atas nama Elon Wonda pada 26 Januari 2023. Terakhir, aduan dari tim penasihat Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona dkk pada 2 Februari 2023.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, memastikan pihaknya berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti aduan tersebut.
"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," ujar Atnike.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku