Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mau Sekolah-Kampus Negeri Gratis, Ini Respons DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Megawati Laporkan Hadiah Lukisan Bung Karno Berkuda dari Prabowo

Rabu, 24 Juli 2019 - 21:37:00 WIB
KPK Minta Megawati Laporkan Hadiah Lukisan Bung Karno Berkuda dari Prabowo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Megawati Soekarnoputri melaporkan hadiah lukisan Bung Karno berkuda dari Ketua Umum Prabowo Subianto ke Direktorat Gratifikasi KPK. Dasar pelaporan itu adalah kapasitas Mega yang merupakan ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika ditelisik, BPIP masuk dalam kategori pejabat yang harus melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi karena digaji rakyat.

‎"Jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di Undang-Undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Febri hingga saat ini belum mengetahui konteks mantan danjen Kopassus itu memberikan hadiah lukisan kepada presiden kelima Megawati. Namun, karena ketua umum PDI Perjuangan itu termasuk penyelenggara negara, maka wajib melaporkan pemberian hadiah ke KPK berdasarkan aturan tentang gratifikasi.

Imbauan tersebut mengacu pada peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Pada peraturan itu disebutkan, jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut