KPK Minta Mendag Enggartiasto Lukita Penuhi Panggilan Ulang Ketiga 18 Juli 2019
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Senin (8/7/2019). Pemanggilan ulang hari ini karena Enggartiasto tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya dengan alasan berada di luar negeri.
Namun, dalam panggilan ulang kedua hari ini Enggartiasto kembali tidak hadir. Dia seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik.
"Untuk jadwal ulang Mendag hari ini tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan karena sedang menjalankan tugas lain," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, Enggartiasto kembali meminta dijadwalkan pemanggilan ulang pada 18 Juli 2019. Surat berhalangan hadir sekaligus permintaan penjadwalan ulang itu disampaikan ke KPK melalui stafnya.
"Kami harap setelah sebelumnya tidak datang dua kali di jadwal sebelumnya, pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat datang memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi