Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Rabu, 11 Oktober 2023 - 23:34:00 WIB
KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka
(KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkuan Kementerian Pertanian. KPK meminta SYL kooperatif penuhi panggilan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkuan Kementerian Pertanian. KPK meminta SYL kooperatif penuhi panggilan penyidik.

"Tersangka SYL dan Tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," ujar Johanis dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023)

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiga tersangka itu dugaan melakukan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Johanis melanjutkan, Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut