Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Napi Kasus Korupsi Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 21 Juli 2018 - 23:23:00 WIB
KPK: Napi Kasus Korupsi Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan suap jual beli izin dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah sang kepala lapas, Wahid Husen, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Kasus tersebut dinilai telah mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, praktik suap terhadap pejabat lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. “Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Fasilitas dispenser Polytron Hydra di sel napi koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Kloset mewah di sel napi koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)


Laode menuturkan, sistem pemasyarakatan sejatinya menjadi satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, kata dia, harusnya menjadi bagian integral dari tata peradilan terpadu (integrated criminal justice system).

Namun sayang, penangkapan Wahid dini hari tadi seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa selama ini ada sel mewah yang disediakan untuk para koruptor di Lapas Sukamiskin. Tak hanya itu, kasus Wahid seolah juga mengonfirmasi adanya praktik jual beli kamar dan jual beli izin oleh pejabat yang membuat narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah. Kasus tersebut juga membuktikan adanya hak-hak warga binaan yang disalahgunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas.

Kitchen sink di sel napi koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Pendingin ruangan (air conditioner) di sel napi koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)


“Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama. Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan. Kita sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum saja dalam kasus ini, karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya,” ucap Laode.

Beberapa fasilitas mewah yang dinikmati narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin itu antara lain berupa kamar mandi lengkap dengan kloset duduk dan pemanas airnya; pendingin ruangan alias AC (air conditioner); tempat pencucian piring alias kitchen sink, dan; dispenser Polytron Hydra yang harganya mencapai jutaan rupiah. Selain itu, ada banyak lagi fasilitas sekelas apartemen lainnya yang disediakan bagi napi koruptor di hotel prodeo itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut