Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

KPK OTT di Kolaka Timur, Firli Bahuri : Kami Tak Pandang Bulu jika Cukup Bukti

Rabu, 22 September 2021 - 07:24:00 WIB
KPK OTT di Kolaka Timur, Firli Bahuri : Kami Tak Pandang Bulu jika Cukup Bukti
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan OTT di Kaloka Timur. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan bahwa tim Satuan Tugas (Satgas) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 21 September 2021, malam. Menurut dia, KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi

"Betul tadi malam KPK melakukan giat tangkap tangan. KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan peran untuk pemberantasan korupsi," kata Firli saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Firli menekankan pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik rasuah. Dia pun menyatakan tidak pandang bulu jika KPK mempunyai bukti.

"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," terangnya.

Firli belum bisa menjelaskan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Dia meminta waktu agar timnya bekerja dahulu untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti lainnya.

"Kami memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi dan karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti," beber Firli.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," imbuhnya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan ke publik pada waktunya nanti.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut