Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom Widiyantoro

Senin, 02 November 2026 - 15:29:00 WIB
KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom Widiyantoro
KPK memeriksa dua anggota DPRD Pemalang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Bupati nonaktif Anom Widiyantoro. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRDKabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pemalang, Senin (2/11/2026).

Dua anggota DPRD tersebut yakni Wandias Purnomo dan Aris Ismail.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Pemalang.

"Pemeriksaan pertama dilakukan di Polresta Pemalang," kata Budi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain di Polresta Pemalang. Mereka yakni Nur Hafik dan Windi dari CV Salma, serta Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti yang berasal dari pihak swasta.

Sementara itu, satu saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia adalah Hermawan Budianto, pegawai The Variants Labs Creative.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta melalui Gus Haris. Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Anom dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

KPK juga menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom.

Atas dugaan perbuatannya, Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut