Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53:00 WIB
KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?
KPK memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini, termasuk pejabat Pemkab Lombok Barat dan staf hotel. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak swasta.

Dua saksi dari lingkungan Pemkab Lombok Barat yakni Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) I Agus Wirawan Sastra. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/10/2026).

Sementara itu, satu saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ricky Muharam yang menjabat sebagai staf HRD Hotel Santika Premier Slipi Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dari keterangan mereka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup benturan kepentingan, suap dan gratifikasi.

Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, serta Alvonsus Gani, Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.

Ketiganya terseret perkara tersebut setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang sah.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," katanya saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Dalam dugaan benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Zaini dan Sudirman sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif dan dua tersangka lainnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut