KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang pada Kamis (10/9/2026). Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Adapun para saksi yang dimaksud adalah Agus Wahyu Kusuma Jati selaku Kepala SMPN 1 Comal, Ayu Marlina selaku Kepala SMPN 1 Ulujami dan Toto Riyanto sebagai Kepala SMPN 2 Taman.
Selanjutnya, Siti Jumilati sebagai Kepala SMPN 3 Petarukan, Umi Ro'ah selaku Kepala SMPN 2 Comal dan Mukhsinin selaku Kepala SMPN 3 Taman.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi apa yang digali tim penyidik dari keterangan enam kepala sekolah tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK, Setya Budi Dias dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menyebut, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Editor: Reza Fajri