Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Desil DTSEN BPS Tanpa Ribet: Bansos Milikmu Hilang? Cek Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 7 Orang Kasus Bansos Covid-19 Bandung Barat, Ajudan Bupati hingga Pedagang

Jumat, 23 April 2021 - 10:58:00 WIB
KPK Panggil 7 Orang Kasus Bansos Covid-19 Bandung Barat, Ajudan Bupati hingga Pedagang
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan virus corona (Covid-19) di wilayah Bandung Barat. Mereka dimintai keterangan untuk penyidikan tersangka mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

Tujuh orang yang dipanggil, yaitu ajudan Bupati Kamaluddin, karyawan honorer Sekretariat DPRD Bandung Barat Ajeng Dahlia, bagian administrasi umum PT Jagat Dir Gantara Donih Adhy Heryady, seorang PNS Agus Maolana serta supplier Amelaowati. Kemudian, dua pedagang, yakni Kuswati Juhari dan H Ondi Juhari. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Dalam kasus ini selain Aa Umbara Sutisna KPK juga telah menerapkan anak Aa Umbara, yakni Andri Wibawa sebagai tersangka. Andri ditetapkan tersangka dari pihak swasta.

Selain itu KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan. Diduga total keuntungan yang diterima untuk semua tersangka mencapai Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut