KPK Panggil Anggota DPR Dedi Mulyadi terkait Kasus Suap di Indramayu
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, pada hari ini, Rabu (4/8/2021). Sedianya, Politikus Partai Golkar tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik bakal menggali keterangan Dedi Mulyadi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019. Keterangan mantan Bupati Purwakarta tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Ade Barkah Surahman (ABS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/8/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua Anggota DPRD Jabar yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019
Ade Barkah yang merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES. Carsa ES diketahui telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Sementara itu, Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari mantan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang Rp1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa ES.
Uang itu sengaja diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan di DPRD Jabar.